Salam Satu Data, Setelah era padamunegeri penerbitan NUPTK hampir tidak terdengar kabar beritanya. Memang telah kita ketahui bersama bahwa penerbitan NUPTK saat ini melalui Verivikasi dan Validasi data PTK di portal resmi DI SINI. Jika data PTK telah valid maka akan otomatis masuk dalam menu Calon Penerima NUPTK, Namun walaupun data telah valid tapi tidak juga ada kepastian kapan akan mencadi calon penerima NUPTK.
Akhirnya, yang ditunggu-tunggu muncul juga. Kini PTK yang belum memiliki NUPTK dan telah valid datanya sudah otomatis berada di menu calon penerima NUPTK. Langkah selanjutnya yakni melakukan Upload Dokomen yang menjadi persyaratan sesuai dengan Status PTK dan fungsinya masing-masing PTK di satmikalnya. Tentu, PTK yang menjadi calon penerima NUPTK harus diberi informasi ini terlebih dahulu supaya mereka mempersiapkan dokumen syarat-syarat yang diperlukan, karena yang memiliki akses ke verval PTK kan hanya operator sekolah sehingga PTK yang belum memiliki NUPTK tidak akan tahu jika mereka sebagai kandidat calon penerima NUPTK jika tidak kita beritahu.
Setelah itu baru kita lakukan Upload Dokumen persyaratan tersebut di verval PTK. Berikut tampilan verval PTK guna keperluan upload dokumen calon penerima NUPTK.
Pertama, tentu kita harus login dahulu di portal verval PTK
Kedua, setelah berhasil login langsung saja menuju menu NUPTK – Calon Penerima NUPTK. Seperti berikut ini.
NUPTK Baru
Calon Penerima NUPTK
Ketiga, Silahkan pilih salah satu PTK lalu klik tombol Upload Documen maka akan tampil berbagai macam dokumen yang harus di Unggah. Seperti berikut:
PTK Non PNS
Scan KTP
Scan SK GTT (Kepala Daerah) SK GTY bagi sekolah swasta
Scan Ijazah SD
Scan Ijazah SMP
Scan Ijazah SMA / SMK
Scan Ijazah S1 / D4
PTK CPNS / PNS
Scan KTP
Scan SK CPNS / PNS
Scan Surat Penugasan Dinas (SPMT)
Scan Ijazah SD
Scan Ijazah SMP
Scan Ijazah SMA / SMK
Scan Ijazah S1/ D4
Unggah Syarat NUPTK
Unggah Dokumen
Terakhir, Perlu diingat bahwa seluruh dokumen di atas adalah hasil scan dokumen asli, Identitas pada dokumen hasil scan harus dapat dibaca dengan jelas, sebaiknya tiap dokumen diberi nama yang sesuai, seluruh dokumen yang di unggah dalam bentuk PDF, sehingga jika hasil scan berupa gambar harus di convert terlebih dahulu ke PDF. Hal ini bisa dilakukan dengan mudah jika menggunakan Office 2010 ke atas, cukup masukkan gambar ke word lalu save as pdf. Namun jika menggunakan office 2007 maka perlu tambahan extensi save as pdf yang bisa didownload di situs resmi mi*ro**ft.
Jika seluruh dokumen telah siap maka akhiri proses ini dengan menekan tombol Upload Dokumen, maka proses telah selesai. Selanjutnya yang bisa operator lakukan hanya memantau perkembangan data verval PTK. Mudah-mudahan segera terbit NUPTK-nya. Amin.
Demikian cara melakukan verval calon penerima NUPTK, semoga bermanfaat. Jika ada yang kurang jelas, silahkan bertanya pada kolom komentar di bawah.
Mohon maaf, tulisan ini diambil dari http://www.dejarfa.com/2016/11/cara-verval-calon-penerima-nuptk-baru.html
Comments
Post a Comment