Alur Penerimaan Peserta Pendidikan Guru dalam Jabatan (PPGJ) Periode 2016
Salam Ini dia Alur terbaru penerimaan peserta PPGJ yang sangat ditunggu- tunggu oleh guru. Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan, syaratnya sebagai berikut : 1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama. 3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan: Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam ...